faq:2021:11:08:000093618_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP yang memanfaatkan insentif pph 22 impor PMK 82 apakah harus menyampaikan opemberitahuan lagi begitu berlaku pmk 149?
Jawaban
tidak ada ketentuan demikian, karena di pmk 149 di pasal 19B, yang harus menyampaikan pemberitahuan adalah yg KLU baru. KLU lama yg telah manfaatkan insentif pph 22 impor berdasarkan pmk 82, maka tetap dapat anfaatkan insntif s.d habis masa berlaku (Des 2021).
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093618_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion