User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093618_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP yang memanfaatkan insentif pph 22 impor PMK 82 apakah harus menyampaikan opemberitahuan lagi begitu berlaku pmk 149?


Jawaban

tidak ada ketentuan demikian, karena di pmk 149 di pasal 19B, yang harus menyampaikan pemberitahuan adalah yg KLU baru. KLU lama yg telah manfaatkan insentif pph 22 impor berdasarkan pmk 82, maka tetap dapat anfaatkan insntif s.d habis masa berlaku (Des 2021).

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F T U W E
S A J᠎ V K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X E U P A
 
faq/2021/11/08/000093618_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1