User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093616_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ingin menanyakan terkait dgn PMK 149 Pak Bagaimana perlakuannya untuk pemanfaatan PPh 21 DTP ya Pak? Apakah tidak ada yang berubah karena dlm hal ini di PMK 149 tidak ada perubahan KLU untuk yang PPh 21. ini ga ada pengaruh apapun kan kak?


Jawaban

ini yg ditanyakan terkait keterangan saat pembuatan kode billing bukan? kalo iya, untuk pph 21 dtp berubah jadi eks pmk-149 jugaa. untuk ketentuan pph 21 dtp yg berubah di pmk-149 hanya terkait jk waktu pembetulan realisasi masa jan - jun 2021. selebihnya masih sama ketentuannya

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Z B E O
G L U P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q H Z J᠎ E
 
faq/2021/11/08/000093616_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1