faq:2021:11:08:000093616_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ingin menanyakan terkait dgn PMK 149 Pak Bagaimana perlakuannya untuk pemanfaatan PPh 21 DTP ya Pak? Apakah tidak ada yang berubah karena dlm hal ini di PMK 149 tidak ada perubahan KLU untuk yang PPh 21. ini ga ada pengaruh apapun kan kak?
Jawaban
ini yg ditanyakan terkait keterangan saat pembuatan kode billing bukan? kalo iya, untuk pph 21 dtp berubah jadi eks pmk-149 jugaa. untuk ketentuan pph 21 dtp yg berubah di pmk-149 hanya terkait jk waktu pembetulan realisasi masa jan - jun 2021. selebihnya masih sama ketentuannya
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093616_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion