User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093612_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin mas mba, saya ingin menanyakan perihal insentif pph 21. Karena sudah keluar PMK yang baru (PMK 149) apakah keterangan pada saat kita membuat ID Billing sesuai pasal 4 ayat (2), 'Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan 'PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.03/2021' harus diganti juga menjadi PMK nomor 149 untuk bulan November dan seterusnya ?


Jawaban

karena PMK-149/2021 sudah berlaku dan telah merubah pmk-82, maka pembuatan kode billing silakan menggunakan pmk-149/2021 ya kak

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K Y K H B
M᠎ Y G Y W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P X X E I
 
faq/2021/11/08/000093612_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1