faq:2021:11:08:000093612_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin mas mba, saya ingin menanyakan perihal insentif pph 21. Karena sudah keluar PMK yang baru (PMK 149) apakah keterangan pada saat kita membuat ID Billing sesuai pasal 4 ayat (2), 'Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan 'PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR … /PMK.03/2021' harus diganti juga menjadi PMK nomor 149 untuk bulan November dan seterusnya ?
Jawaban
karena PMK-149/2021 sudah berlaku dan telah merubah pmk-82, maka pembuatan kode billing silakan menggunakan pmk-149/2021 ya kak
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093612_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion