User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093595_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba ada wp spt masa pph 21 agustus nya LB, tapi semuanya full dtp, wp nanya ini kalo mau dikompen gmn caranya, berhubung full dtp berarti gabisa di kompen kan ya?


Jawaban

Jika jumlah LB berasal dari DTP semua tidak bisa dikompensasikan, dan karena tidak ada teknis panduan lebih lanjut mengenai pengisian di espt-nya dalam hal DTP ini, maka silakan konfirmasi ke KPP.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Y E J V
U F P H G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D P F Y Q
 
faq/2021/11/08/000093595_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1