Tanya
Dalam kontrak suatu pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi badan usaha, terdapat salah satu komponen biaya non personil berupa pelaksanaan workshop yang menggunakan meeting room/ballroom hotel. Lebih lanjut terhadap ketentuan pembayaran yang diatur dalam kontrak, bahwa untuk pembayaran terhadap penggunaan meeting room/ballroom tersebut akan dilakukan secara at cost. Dalam pembayaran yang akan dilakukan, apakah terhadap biaya non personil tersebut dikenakan pajak PPN dan PPH yang dihitung dari to
Jawaban
Ini nanti oleh dijelaskan mengenai pph pasal 23 atas jasa yang diberikan, dijelaskan juga dpp pph pasal 23 itu apa. apabila memang biaya sewa terpisah dari jasa tsb, berarti masuk ke pph sal 4 ayat 2 atas sewa bangunan. Mengenai PPN kembali lagi, apabila ada penyerahan BKP/JKP ole PKP, maka seharusnya terutang PPN. Baik atas sewa ruangan ataupun jasa konsultasi tsb.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion