User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093567_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT saya di Indonesia ada pembayaran ke PT luar negeri (amerika) atas jasa, tetapi PT luar negeri mempunyai BUT di Indonesia, apakah dikenakan pph 23? kalau punya BUT brti dipersamakan aturannya dg badan di indonesia jd kena pph 23 atas jasa kan kak?


Jawaban

transaksinya jasa, Objek BUT sesuai pasal 5 ayat (1) UU PPh maka dikenakan pph pasal 23

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T X J A V
Q S P C B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G K V G Z
 
faq/2021/11/08/000093567_1234.txt · Last modified: (external edit)