faq:2021:11:08:000093567_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT saya di Indonesia ada pembayaran ke PT luar negeri (amerika) atas jasa, tetapi PT luar negeri mempunyai BUT di Indonesia, apakah dikenakan pph 23? kalau punya BUT brti dipersamakan aturannya dg badan di indonesia jd kena pph 23 atas jasa kan kak?
Jawaban
transaksinya jasa, Objek BUT sesuai pasal 5 ayat (1) UU PPh maka dikenakan pph pasal 23
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093567_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion