faq:2021:11:08:000093563_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bunga pinjaman dari pemegang saham. pasal 12 PP 94/2010, apakah ada penjelasan terkait poin b, yaitu modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya?
Jawaban
tidak ada peraturan turunan yg secara detail menjelaskan hal tsb, di pp 94 pun tidak diberikan penjelasan, hanya kata2 “cukup jelas”. sehingga silakan diartikan secara harfiah (arti/makna literal adalah guna kata sebagaimana aslinya/asalnya.)
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/08/000093563_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion