User Tools

Site Tools


faq:2021:11:08:000093563_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bunga pinjaman dari pemegang saham. pasal 12 PP 94/2010, apakah ada penjelasan terkait poin b, yaitu modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya?


Jawaban

tidak ada peraturan turunan yg secara detail menjelaskan hal tsb, di pp 94 pun tidak diberikan penjelasan, hanya kata2 “cukup jelas”. sehingga silakan diartikan secara harfiah (arti/makna literal adalah guna kata sebagaimana aslinya/asalnya.)

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D V N᠎ U N
U L Z I E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P X᠎ A A O
 
faq/2021/11/08/000093563_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1