faq:2021:11:05:000128159_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin bertanya Mas/Mbak PPh Pasal 25 apabila ada kelebihan bayar karena pembetulan SPT apakah bisa diPbk?
Jawaban
PM, KEP-537/2000 pasal 6 ayat (3): Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan. boleh sambil diarahkan konsultasi dengan KPP
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000128159_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion