User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000128159_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya Mas/Mbak PPh Pasal 25 apabila ada kelebihan bayar karena pembetulan SPT apakah bisa diPbk?


Jawaban

PM, KEP-537/2000 pasal 6 ayat (3): Apabila besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 setelah pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih kecil dari Pajak Penghasilan Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan. boleh sambil diarahkan konsultasi dengan KPP

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y U P N Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H​ F I R O
 
faq/2021/11/05/000128159_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)