faq:2021:11:05:000128157_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
UU HPP sudah diundangkan. Apakah sudah berlaku ketentuan omset usaha dibawah 500 juta tidak dikenakan pajak?
Jawaban
PM, Pasal 3 UU HPP mengubah beberapa pasal UU PPh, salah satunya ayat di pasal 7 UU PPh; Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Tapi baru mulai berlaku di tahun pajak 2022 sesuai pasal 17 ayat (1) UU HPP. #29A: berdasarkan PP 58/2021 pasal 3, Air bersih yang dibebaskan
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000128157_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion