faq:2021:11:05:000126725_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika PKP Pusat sudah memiliki keputusan pemusatan, Cabang yang belum PKP dan ingin pemusatan PPN di Pusat, apakah dapat langsung ajukan penambahan tempat PPN terhutang tanpa mengajukan PKP cabang terlebih dahulu?
Jawaban
PKP yang telah memiliki keputusan pemusatan PPN dan terdapat penambahan tempat PPN terutang lain yg akan dipusatkan, Cabang yang belum PKP dapat dipilih untuk dipusatkan (Pasal 6 ayat (5) huruf b PER-11/PJ/2020). Apabila belum memiliki surat keputusan pemusatan PPN, untuk pertama kali karena PKP harus menyampaikan pemberitahuan pemusatan, salah satu syaratnya yaitu pemberitahuan tsb harus memuat nama dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yg akan dipusatkan. Sehingga Cabang harus berstatus PKP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000126725_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion