User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000126719_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pemotong PPh 26 dapat melakukan pending pembayaran ataukah kami harus memotong PPh 26 sebesar 20% dikarenakan ketidaklengkapan dokumen tersebut?


Jawaban

Bisa ditambahin penjelasan jg, semisal dalam COR dan DGT yg nanti dibuat tercantum periode yg mencakup saat transaksi/pemotongan tesebut. Maka DGT tersebut dapat digunakan untuk saat pemotongan itu dan atas yg sudah terlanjur dipotong dapat diajukan pengembalian PMK-187/2015.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y D H H F
R G Y O N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R J R B᠎ F
 
faq/2021/11/05/000126719_1234.txt · Last modified: (external edit)