faq:2021:11:05:000126719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pemotong PPh 26 dapat melakukan pending pembayaran ataukah kami harus memotong PPh 26 sebesar 20% dikarenakan ketidaklengkapan dokumen tersebut?
Jawaban
Bisa ditambahin penjelasan jg, semisal dalam COR dan DGT yg nanti dibuat tercantum periode yg mencakup saat transaksi/pemotongan tesebut. Maka DGT tersebut dapat digunakan untuk saat pemotongan itu dan atas yg sudah terlanjur dipotong dapat diajukan pengembalian PMK-187/2015.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000126719_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion