faq:2021:11:05:000122348_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait perubahan data pengurus dan direksi, memerlukan dokumen pendukung berupa paspor yg harus dilegalisir kedutaan. Untuk yg melegalisir apakah dari kedutaan LN atau dari kedutaan Indonesia?
Jawaban
Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.Nah dokumen pendukungnya ini kan ga disebutin detail. Jadi untuk detail dokumen pendukung silahkan dikonfirmasi ke KPP
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000122348_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion