User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000109645_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bagaimana pengenaan PPh pasal 21 DTP untun karyawan yang mulai bekerja dari pertengahan tahun? Wp bekerja dari bulan Agustus, dengan ph bruto sebulan 30 jt, secara ketentuan penggunakan PPH pasal 21 DTP tidak melebihi disetahunkan sebesar 200 jt, jika penghasilan selama bekerja kurang dari 200 jt tapi jika kali 12 lebih? Bagaimana ketentuannya? Dikarenakan tidak bisa melakukan pelaporan insentif.


Jawaban

Untuk karyawan resign/mulai bekerja di pertengahan tahun kan menghitungnya tetep sesuai bulan ia bener2 bekerja ya sesuai Per-16/2016. Yg perlu jadi point viewnya kalo yg masuk dtp itu ph tetap dan teratur aja, selebihnya atas penghasilan lain tetap menghitung sesuai dg per 16 kalo misal ada yg tidak teratur. Nah kalo untuk batasan 200 juta ini di pmknya bilangnya disetahunkan ya, jadi meskipun dia baru masuk atau resign syarat untuk bisa dapet insentif 21nya tetep penghasilan atas masa terse

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B X U R I
A Q U F T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F G X S M
 
faq/2021/11/05/000109645_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1