faq:2021:11:05:000108049_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk sanksi bunga atas terlambat pembayaran PPN, PPH 4(2) dan PPH 23 apakah sudah ada perubahan dari yg 2% ?
Jawaban
STP terbit setelah cika, untuk telat setor masa Januari 2021, maka penghitungan sanksinya menggunakan tarif sesuai KMK yang berlaku pada JT pembayarannya
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000108049_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion