User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000108049_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk sanksi bunga atas terlambat pembayaran PPN, PPH 4(2) dan PPH 23 apakah sudah ada perubahan dari yg 2% ?


Jawaban

STP terbit setelah cika, untuk telat setor masa Januari 2021, maka penghitungan sanksinya menggunakan tarif sesuai KMK yang berlaku pada JT pembayarannya

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S J R O
X K K B​ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V K E U J
 
faq/2021/11/05/000108049_1234.txt · Last modified: (external edit)