User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000108046_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/mbak untuk Wajib Pajak yang memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE itu menggunakan surat pemberitahuan yang di PER-12/2020 ya, mas/mbak?


Jawaban

Pastikan dulu WP-nya sudah memenuhi kriteria di pasal 4 PER-12/2020. Jika kriteria terpenuhi dan WP ingin ditunjuk, bisa menyampaikan pemberitahuan dengan contoh format sesuai lampiran B PER-12/2020 ke [email protected]. Pemberitahuan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi DJP.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R I P L​ P
Y D J A D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S A Z V X
 
faq/2021/11/05/000108046_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1