faq:2021:11:05:000108046_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak untuk Wajib Pajak yang memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE itu menggunakan surat pemberitahuan yang di PER-12/2020 ya, mas/mbak?
Jawaban
Pastikan dulu WP-nya sudah memenuhi kriteria di pasal 4 PER-12/2020. Jika kriteria terpenuhi dan WP ingin ditunjuk, bisa menyampaikan pemberitahuan dengan contoh format sesuai lampiran B PER-12/2020 ke [email protected]. Pemberitahuan tersebut akan menjadi pertimbangan bagi DJP.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000108046_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion