User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000108045_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah pembayaran SKPKB/STP dan dendanya bisa dibiayakan pada laporan keuangan atau di koreksi fiskal?


Jawaban

normatif ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph aja mba. Di pasal 9 nya (yg non deductible) disebutkan bahwa sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 9 ayat 1 huruf k) tidak dapat dibiayakan. Kemudian, SKPKB/STP nya atas apa ya? Soalnya kalau terkait Pajak penghasilan, itu termasuk yg tidak dapat dibiayakan jg (pasal 9 ayat 1 huruf h UU pph).

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M P J U P
C T H V Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R Q G M I
 
faq/2021/11/05/000108045_1234.txt · Last modified: (external edit)