faq:2021:11:05:000100598_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba izin bertanya terkait ketentuan WPLN atas istri yang gabung NPWP dengan suami, apakah harus dua2 nya dengan memenuhi syarat sesuai PMK 18/PMK.03/2021 atau hanya suami saja?
Jawaban
Si suami ttp jadi spdn krna ada penghasilan istri yg berasal dari indonesia dan harus dilaporkan di spt tahunannya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000100598_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion