faq:2021:11:05:000093545_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#83Q: Setelah terbit PMK 149 , Untuk Kode Billing DTP PPh 21 (Untuk DTP PPh 21 Nov) yang dibuat apakah diharuskan mencantumkan keterangan DTP PPh 21 PMK 149/2021 atau masih PMK 82/2012, mas, mba??
Jawaban
#83A: kesepakatan terakhir sudah diganti jadi pmk 149 ya… #83A: kesepakatan terakhir, untuk pembuatan billing sudah diganti jadi pmk 149 ya…
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093545_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion