User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093545_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#83Q: Setelah terbit PMK 149 , Untuk Kode Billing DTP PPh 21 (Untuk DTP PPh 21 Nov) yang dibuat apakah diharuskan mencantumkan keterangan DTP PPh 21 PMK 149/2021 atau masih PMK 82/2012, mas, mba??


Jawaban

#83A: kesepakatan terakhir sudah diganti jadi pmk 149 ya… #83A: kesepakatan terakhir, untuk pembuatan billing sudah diganti jadi pmk 149 ya…

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L P K᠎ E
A Q O J S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X K Q O Y
 
faq/2021/11/05/000093545_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1