faq:2021:11:05:000093544_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk lampiran kredit pajak dalam negeri spt pph badan, kalau untuk pph 22 atas impor pengisian nomor bukti potongnya menggunakan nomor apa ya? apakah bisa dengan nomor pib?
Jawaban
Sesuai petunjuk pengisian 1771 di lampiran per 19/2014, kredit Pajak diisi dengan rincian Bukti Pungut PPh 22. PMK34/2017 Pasal 6, Pemungutan PPh 22 impor oleh DJBC ke kas negara dilakukan dg menggunakan form SSP, SSPCP, atau BPN yg berlaku sebagai bukti pemungutan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093544_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion