User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093539_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Misal saya memiliki kontrak transaksi penjualan barang sebanyak 10 unit. untuk pembayaran pertama adalah DP sebesar 10% dari DPP dan atas DP tersebut sudah dibuatkan FP. kemudian, ada 3 termin pembayaran. 1. Pada pembayaran dan invoice pertama tidak memperhitungkan DP yang telah dibayar. 2. Pada invoice dan pembayaran kedua memperhitungkan 10% nilai pembayaran pertama dan kedua. 3. Pada invoice dan pembayaran ke 3 memperhitungkan 10% nilai pembayaran ketiga. Untuk penyerahan barang dilakukan se


Jawaban

Sesuai penjelasan pasal 19 ayat (1) PP 9/2021 mengenai Penyerahan sebagian tahap pekerjaan (pembayaran termin). Misal dg kasus yg wp sampaikan: - fp atas DP - fp atas cicilan 1 - fp atas cicilan 2 - fp atas cicilan 3 - fp pelunasan saat penyerahan untuk DPP-nya tergantung nilai yg dibayarkan (bila memperhitungkan dp, tinggal disesuaikan). Diinfokan juga pengertian harga jual menurut Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009. Tambahan: setiap membuat fp atas cicilan, tetap

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C D N I K
W​ R H P V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P I​ R S U
 
faq/2021/11/05/000093539_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1