User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093538_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PT A menjual ban kepada PT B di luar negeri, kemudian PT B melakukan penjualan kembali kepada customer. Kecatatan ban tersebut menyebabkan kecelakan pada customer dan adanya kerusakan mobil. Ketika ada kecacatan pada ban tersebut, PT B mengajukan reimbursment (termasuk biaya kerusakan mobil) kepada PT A. Jika PT A membayar reimbursment tersebut, apakah atas pembayaran tersebut dikenakan PPh Pasal 26?


Jawaban

Pm. Secara normatif, di pph 26 sendiri tidak diatur khusus konsep reimbursement. Selama ada penghasilan yg dibayarkan ke spln dan masuk ke list objek sesuai pasal 26, bisa jadi akan ada pemotongan pph 26. Untuk membantu menentukan masuk jenis objek yg mana, kalau dia bingung silahkan konsultasi ke KPP dibantu ada tidaknya objek pph 26 yg terpenuhi/identik. Kalo memang tidak ada yg terpenuhi bisa jadi tidak ada pph 26.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R K᠎ A M U
I U᠎ I C A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H Z F C F
 
faq/2021/11/05/000093538_1234.txt · Last modified: (external edit)