faq:2021:11:05:000093536_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah uraian billing pph final keterangannya sudah harus diganti jadi pmk 149? atau sama kaya yang lain aja eks PMK-9 tahun 2021 stdd PMK-149 tahun 2021?
Jawaban
iya mbak sudah mengacu ke pmk 149 ya untuk billing yg sejak berlakunya pmk tsb. pakai yg stdd tidak masalah
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093536_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion