faq:2021:11:05:000093535_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, selisih kurs yang belum realisasi, itu dikoreksi fiskal atau tidak? Dasar hukumnya apa ( unrealised gain/loss exchanged rate
Jawaban
Kalau masalah dikoreksi fiskal atau tidak, harus dipastikan dulu apakah jika penghasilan sudah sesuai dg ketentuan objek pph di pasal 4, dan jika biaya dalam hal loss apakah sudah memperhatikan pasal 6 dan pasal 9 uu pph. Di penjelasan pasal 4 dan 6 sendiri terkait untung/rugi kurs kan mengacu ke pembukuan wp ya.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093535_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion