User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093535_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya, selisih kurs yang belum realisasi, itu dikoreksi fiskal atau tidak? Dasar hukumnya apa ( unrealised gain/loss exchanged rate


Jawaban

Kalau masalah dikoreksi fiskal atau tidak, harus dipastikan dulu apakah jika penghasilan sudah sesuai dg ketentuan objek pph di pasal 4, dan jika biaya dalam hal loss apakah sudah memperhatikan pasal 6 dan pasal 9 uu pph. Di penjelasan pasal 4 dan 6 sendiri terkait untung/rugi kurs kan mengacu ke pembukuan wp ya.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M V U R K
I Q Q H V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V U C B J
 
faq/2021/11/05/000093535_1234.txt · Last modified: (external edit)