User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093534_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengenai pengkreditan pajak pph 24. berdasarkan Pasal 8, 192/PMK.03/2018, disebutkan dokumen bukti pembayaran atau bukti lainnya. thd dokumen tsb apa yg harus dilakukan? ini cuma dilampirkan aja dan diberikan ke kpp kah, mba/mas?


Jawaban

Pm. Pasal 8 kan ngelink ke pasal 6 ayat 1 ya, terkait PPh LN yg bisa dikreditkan di spt tahunan. Jadi dokumen bukti pembayaran sesuai pasal 8 nanti data2nya diinputkan di lampiran kredit pajak pada spt tahunannya kalau mau PPh LNnya dapat dikreditkan. Cuma untuk fisik dokumennya nanti harus diapakan, boleh konsul ke kpp ya. Sebab di per-02/2019 sendiri tidak disebutkan secara khusus jadi lampiran spt

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K M S O P
X S G V Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A A᠎ B L
 
faq/2021/11/05/000093534_1234.txt · Last modified: (external edit)