faq:2021:11:05:000093532_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk jasa kontruksi, bisa dipotong pemotong atau setor sendiri kan ya? Nah, kalau dipotong, di billingnya itu pakai NPWP penyedia jasa atau pemotong?
Jawaban
Kalau dipotong, npwp dalam billingnya pakai npwp pemotong ya. Kan nanti si jasa konstruksi yg dipotong dapet bupot
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093532_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion