User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093531_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan saya memiliki PM (PM tahun 2018), namun perusahaan belum melakukan penyerahan, sehingga dikompensasi terus ke masa pajak berikutnya. Namun saat ini perusahaan saya sudah melewati masa 3 tahun sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 56 PMK-18/2021. Apakah atas pm tersebut dapat dibiayakan untuk tahun pajak 2021 ini?


Jawaban

Di pasal 58 nya diatur bahwa menjadi tidak dapat dikreditkan dan dikompensasikan, jika tidak ada yang diajukan pengembalian pendahuluan atas PM tersebut SPT nya pembetulan dulu masukin ke B3 PM tadi kemudian silakan saja kalau mau dibiayakan PM nya. Kalau ditanya kapan boleh dibebankan kita kembalikan ke PSAK terkait dengan kapan pembebanan biaya seharusnya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X V G O A
J᠎ D Q C T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F S A Y K
 
faq/2021/11/05/000093531_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1