faq:2021:11:05:000093511_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya skpkb/stp atas ppn bisa dijadikan biaya gak ya ?
Jawaban
Tidak bisa secara fiskal pajak (non deductible). Karena termasuk ke dalam ketentuan UU HPP klaster PPh Pasal 9 ayat 1 huruf k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093511_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion