faq:2021:11:05:000093504_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#89Q wp punya skb pph 23, ttpi sama lawan transaksi tetap dipotong pph 23. Apakah atas bupot tsb tetap dapat dikreditkan?
Jawaban
#89A idealnya sih dibetulkan bupotnya. Tapi wp nya bilang, kalo customernya blm mau pembetulan. PP 94 2010 pasal 20. sepanjang ada bupotnya bisa dikreditkan. cuman nanti kalo customernya pembetulan, ya dia juga harus ikut pembetulan
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093504_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion