User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093502_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait pph 4(2), saya ada transaksi untuk acara seminar via zoom dengan perusahaan, dizoom tersebut di terdapat booth2 virtual.. apakah sewa booth virtual termasuk objek pph 4(2) ? jadi Kampus UI mengadakan virtual UI Career, saya sebagai yayasan kampus lain ikut serta dalam UI virtual career tsb, didalam virtual zoom tersebut dibuat blok2 booth untuk kami dapat mempromosikan yayasan kami.


Jawaban

di PP 34/2017 pengertian Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. jadi menurutku itu bukan lingkup PPh final atas sewa tanah bangunan. lebih cenderung ke penyerahan jasa, untuk jasanya bisa disesuaikan dengan Pasal 23 UU PPh dan PKP 141/2015. kalo WP bingung masuk ke jasa yang mana, arahin ke KPP aja ya tir.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R H I E T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J N L​ A
 
faq/2021/11/05/000093502_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)