faq:2021:11:05:000093500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terkait pph atas pembayaran peserta kegiatan bagaimana ya? jika peserta kegiatan adalah siswa smp/sma yg belum memiliki npwp
Jawaban
secara umum kalau tidak memiliki npwp, maka sesuai pasal 20 ayat 1 per 16/2016, dikenakan tarif lebih tinggi 20%. Namun, untuk anak yang belum dewasa, berdasarkan pasal 8 ayat 3 per-04/2020, bisa menggunakan npwp orang tuanya berdasarkan prinsip 1 (satu) kesatuan ekonomi dalam keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion