faq:2021:11:05:000093496_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Pabrik pengolahan Biji kakao dan mengirimkan barang ke pembeli, untuk barangnya tersebut diangkut/dikirim oleh penyedia jasa angkut. Untuk perpajakannya, apakah si WP tersebut harus melakukan pemotongan PPh 23 atau PPh 21 atau bagaimana ya?
Jawaban
kalau dia OP berarti kan ga masuk PPh 23 yaa atas jasa pengangkutannya, Harusnya msuk ke pph 21 atas jasa tsb, tapi nanti kena tarif yang lebih tinggi 20%
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093496_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion