User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093495_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika ada pembetulan SPT PPh badan Tahun 2016, karena mengubah saldo laba, sehingga spt pembetulannya menjadi kb, apakah harus pembetulan beruntun?


Jawaban

Pembetulan spt yang mengakibatkan statusnya menjadi KB, dapat dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. tidak ada batasan waktu seperti spt lb. sedangkan untuk pembetulan beruntun, tergantung apakah pembetulan spt tersebut berpengaruh pada data di spt tahunan berikutnya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N A C T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K A N J N
 
faq/2021/11/05/000093495_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)