faq:2021:11:05:000093495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika ada pembetulan SPT PPh badan Tahun 2016, karena mengubah saldo laba, sehingga spt pembetulannya menjadi kb, apakah harus pembetulan beruntun?
Jawaban
Pembetulan spt yang mengakibatkan statusnya menjadi KB, dapat dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. tidak ada batasan waktu seperti spt lb. sedangkan untuk pembetulan beruntun, tergantung apakah pembetulan spt tersebut berpengaruh pada data di spt tahunan berikutnya.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093495_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion