faq:2021:11:05:000093491_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pemberitahuan ulang yg KLU nya baru di PMK 149, ini berlaku untuk semua insentif ya?
Jawaban
Jika sebelumnya WP sudah menggunakan PMK-82, tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang. Tapi kalau KLU-nya baru ada di PMK-149/2021, silakan ajukan pemberitahuannya. Info saat ini menunya masih belum di-deploy, jadi silakan cek secara berkala.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093491_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion