User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093490_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau saya sebagai rekanan bagaimana, tetapsetor ppn sendiri kalau transaksi dibawah 2 juta? izin tanya mas/mba ini terkait pengecualian PPN yang bertransaksi dengan IP ini gimana


Jawaban

PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 18 (2) PMK-231/2019)

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D T J C V
T J F I P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M E D Z H
 
faq/2021/11/05/000093490_1234.txt · Last modified: (external edit)