faq:2021:11:05:000093485_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sejak berlakunya uu 11 tahun 2020 mulai 02 Nov 2020, misalnya bulan April 2021 Saya dapat dividen dari emiten di BEI. Dividennya tidak/telat setorkan tgl 15 mei 2021. Apakah Saya bisa dikenakan sanksi pasal 7 KUP sebesar 100.000?
Jawaban
PPh atas dividen disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh. JIka melewati batas waktu tersebut, dikenakan sanksi pasal 9 (2a) UU Cika bagian KUP. Tarif bunga yang digunakan adalah tarif sesuai KMK pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093485_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion