faq:2021:11:05:000093478_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
izin Mas Mbak, WP sbg pembeli, penjual Badan di LN, di invoice tertera jasa ongkir berarti wajib potput PPh 26 kah kecuali ada P3B dgn negara tsb?
Jawaban
berarti ada jasa pengiriman yang diberikan WPLN ke WP di Indonesia yang sebagai penerima jasa ya mas disini.. kalau memang ada atas penghasilan yang diterima WP LN dari Indonesia ini nanti wp yg memberikan penghasilan ke LN wajib memungut PPh Pasal 26 atas jasanya sebesar 20% atau sesuai tarif P3B apabila wp LN memberikan DGT.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093478_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion