faq:2021:11:05:000093475_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#67Q: tidak bisa melakukan pembetulan PPh 21 DTP muncul notif seperti ini, padahal di PMK 149 2021 bisa menyampaikan pembetulan sampai 30 Nov 2021, ini bagaimana ya mas mba?
Jawaban
#67A pm ya mbaa kemungkinan saat ini untuk menu tsb belum dideploy. silakan coba berkala
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093475_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion