Tanya
saya wanita sudah kawin, npwp terpisah (MT), atas gaji yang saya peroleh tidak dikenakan PPh Pasal 21 dan untuk gaji suami di kenakan pph 21, apakah perhitungannya nanti saya kemungkinan kurang bayar setelah di gabung dengan penghasilan suami?
Jawaban
Karena NPWP berbeda (MT) nanti perhitungannya digabung dulu di pehitungan PH MT baru nanti di proporsikan dan akan menghasilankan pph terutang masing2 sesuai proporsi nanti setelah itu dilaporkan pada spt tahunan op masing-masing. Nah kalau istri gabung suami artinya NPWP ikut suami, kalau istri kerja di 1 pemberi kerja - maka penghasilan istri dimasukan dlm penghasilan yang dikenakan pph final. kalau lebih dari 1 pemberi kerja atau melakukan keg usaha digabungkan dipenghasilan suami yang
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion