faq:2021:11:05:000093472_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. kalau misal csv pph 21 hilang, dari kpp gitu keknya gabisa ngasih kan ya? 2. penggunaan tarif pp 23 wp gaperlu ngajuin apa” ke kpp kan? langsung pake aja? 3. kalau karyawan setahun nerima bonus dua kali, apakah termasuk ph teratur?
Jawaban
1. CSV yg udh diupload/lapor hilang gabisa diminta lagi 2. PP 23 selama memenuhi langsung dapat menggunakan. Apabila WP transaksi jasa dgn pemotong perlu mengajukan suket PP 23 3. Tetap Ph. Tidak teratur sesuai pengertian di PER-16/2016
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093472_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion