faq:2021:11:05:000093471_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat sore, saya mau tanya, kalau penjualan aset dibawah nilai buku, apakah itu objek pajak?
Jawaban
untuk PPh sesuai dengan pasal 4 ayat 1 uu pph Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar. PPN mengikuti ketentuan Pasal 16D uu ppn.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093471_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion