User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093471_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat sore, saya mau tanya, kalau penjualan aset dibawah nilai buku, apakah itu objek pajak?


Jawaban

untuk PPh sesuai dengan pasal 4 ayat 1 uu pph Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dan pemegang sahamnya, harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar. PPN mengikuti ketentuan Pasal 16D uu ppn.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C T E H
T L​ I K X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T S G I H
 
faq/2021/11/05/000093471_1234.txt · Last modified: (external edit)