faq:2021:11:05:000093470_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP bertanya ada spt ppn yang sudah dilapor sebelumnya, dimana di spt tersebut dilakukan pembetulan yang tidak merubah nominal (hanya pembetulan formal contoh alamat di faktur pajak salah lalu dibuatkan faktur pajak pengganti), na spt normal kami statusnya kan KB, sedangkan waktu buat pembetulan, spt kami jadi statusnya nihil (bpe juga nihil) karena ada kolom yang menyatakan kb atau lb di spt yang dibetulkan, lalu kb atau lb akhir jadi 0. Itu bagaimna ya mas/mbak. mohon pencerahannya
Jawaban
Jika awalnya KB kemudian dibetulkan tanpa mengubah nilai KB-nya maka akan jadi nihil. Sepanjang pengisian SPT WP sudah benar maka tidak masalah. Induk II D sama persis nilainya dengan II E dan II F nihil.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093470_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion