faq:2021:11:05:000093469_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk wajib pajak yang sudah mengajukan PMK 82, utk keterangan di ID BIllingnya bgmana ka? tetap PMK 82 atau PMK 149?
Jawaban
untuk pembuatan kode billing sejak berlakunya pmk 149/2021 ini yaitu sejak masa oktober, silahkan menggunakan eks pmk 149 ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093469_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion