User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093467_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#15Q Twitter selamat siang mas/mba. izin bertanya, terkait hibah tanah/bangunan tanpa akta, perlakuan pajaknya spt apa ya? apakah cukup dijelaskan apabila tidak memenuhi pasal 2 ayat (3) PMK-90/2020, maka atas keuntungan karena penghasilan hibah tsb merupakan objek pajak penghasilan?


Jawaban

#15A: terkait hibah tanah/bangunan yg bukan objek PPh, tidak mensyaratkan harus ada akta mbaa. kalau hibahnya emang bukan objek sesuai pasal 2 ayat 3 PMK 90/PMK.03/2020, silakan ajukan SKBnya untuk mengajukan SKB ada 2 syarat: 1. permohonan diajukan secara tertulis oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dengan format sesuai deng

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L K V O M
X​ Q᠎ N Q V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Q W P E
 
faq/2021/11/05/000093467_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1