faq:2021:11:05:000093465_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terdapat FP-DP di tahun 2020 sebesar 10% dari DPP saat buat FP-DP nya di tahun 2020, nah di tahun 2021 ini pelunasannya akan dilakukan 2kali pembayaran untuk FP 2020 tersebut, nah perlakuannya itu bagaimana ya mba? apakah di issued nya di FP terakhir saja?
Jawaban
Untuk pembayaran ke 2 buat FP-DP dan pembayaran ke 3 buat FP Pelunasan. Pastikan jg penyerahan terjadi kapan, jika sebelum pembayaran ke 2 maka sudah harus dibuat FP Pelunasan saat penyerahan terjadi.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093465_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion