faq:2021:11:05:000093460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/ihwan2014/status/1456516415368798212 kalau terima tagihan telp kantor seperti ini, ada kena PPh 23 ngga?
Jawaban
dijawab normatif saja mbak, kalo yang wajib membayarkan penghasilan adalah pemotong pph pasal 23 dan transaksinya sesuai objek pemotongan di pasal 23 uu pph sttd cika maka terutang pemotongan pph 23. misal transaksinya jasa, list jasa lain yg jd objek pph 23 ada di pmk-141/2015
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093460_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion