User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/ihwan2014/status/1456516415368798212 kalau terima tagihan telp kantor seperti ini, ada kena PPh 23 ngga?


Jawaban

dijawab normatif saja mbak, kalo yang wajib membayarkan penghasilan adalah pemotong pph pasal 23 dan transaksinya sesuai objek pemotongan di pasal 23 uu pph sttd cika maka terutang pemotongan pph 23. misal transaksinya jasa, list jasa lain yg jd objek pph 23 ada di pmk-141/2015

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A G P Z​ T
H E G᠎ H B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D A V᠎ H X
 
faq/2021/11/05/000093460_1234.txt · Last modified: (external edit)