faq:2021:11:05:000093458_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q: WP sedang mengajukan validasi SSP atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. Untuk luas tanah dan atau bangunannya diisi mengikuti yang di sertifikat atau mengikuti yang tercantum di SPPT PBB? sertifikat sudah dipecah tapi di SPPT PBB masih data yang sebelum dipecah
Jawaban
#9A By pm. Jika mengacu ke lampiran PER-18/PJ/2017 sttd PER-21/PJ/2019, luas tanah dan/atau bangunan diisikan dengan luas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093458_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion