User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093455_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya menggunakan metode accrual basis dalam pembukuan. Saya memotong PPh saat menerima tagihan lengkap dari vendor. Lalu jika tagihan sudah lewat tahun saya koreksi accrue expense saya masuk koreksi positif. Pertanyaannya apakah saat saya accrue expense sudah terhutang PPh? Atau apa yang saya lakukan selama ini sudah sesuai. Mohon dibantu dasar hukum kapan PPh terutang.


Jawaban

terkait penggunaan metode akuntansi dalam pengakuan penghasilan dan biaya dikembalikan ke metode psak yang digunakan oleh wp secara taat asas (konsisten). dalam perpajakan tidak mengatur apakah wp harus menggunakan prinsip akrual basis atau kas basis. namun, terkait saat terutangnya pph, wp bisa dicek aturan dalam PP 94/2010 pasal 15, mana peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C E J W F
Z K X​ Y D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T J G C
 
faq/2021/11/05/000093455_1234.txt · Last modified: (external edit)