faq:2021:11:05:000093448_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba wp bertanya atas penyerahan instalasi air bersih dari PDAM kepada perusahaan developer apakah faktur masukannya dapat dikreditkan?
Jawaban
berdasarkan PP 58/2021 pasal 3, Air bersih yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih. Jika memenuhi PP tersebut maka, seharusnya PPN dibebaskan, dan PM nya masuk ke B3.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093448_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion