faq:2021:11:05:000093444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#29Q izin mas mba, misalkan perusahaan mau memberikan bonus ke pegawai tertentu namun pembayaran nya dilakukan 50% di tahun ini dan 50% di tahun selanjutnya, apakah beban boleh 100 % tahun ini?
Jawaban
#29A sebentar mas penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh: Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093444_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion