User Tools

Site Tools


faq:2021:11:05:000093444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#29Q izin mas mba, misalkan perusahaan mau memberikan bonus ke pegawai tertentu namun pembayaran nya dilakukan 50% di tahun ini dan 50% di tahun selanjutnya, apakah beban boleh 100 % tahun ini?


Jawaban

#29A sebentar mas penjelasan pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh: Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N O X O
U B N M P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B A T R T
 
faq/2021/11/05/000093444_1234.txt · Last modified: (external edit)