faq:2021:11:05:000093441_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi dengan pihak LN, ini pemotong kedua. Sudah ada pemotong pertama yang input skd. tp lawan transaksi LN tidak dapat tanda terima eskd, apakah pemotong kedua harus input baru jika tidak tahu data-data seperti tin atau nomer skdnya?
Jawaban
Silakan dikonfirmasi ke pemotong pertama untuk tanda terima skdnya ya. SKD kalau sudah diinput oleh pemotong pertama tidak perlu lagi diinput pemotong kedua, dst, selamaa memng skd tsb masih berlaku.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/11/05/000093441_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion